TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

“Membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kepemudaan dan Olahraga dan Bidang Pariwisata dan Tugas Pembantuan”

Fungsi

  1. Perumusan Kebijakan di bidang Kepemudaan dan Olahraga dan Bidang Pariwisata;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Kepemudaan dan Olahraga dan Bidang Pariwisata;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di bidang Kepemudaan dan Olahraga dan Bidang Pariwisata;
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang Kepemudaan dan Olahraga dan Bidang Pariwisata; dan
  5. Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan Tugas dan Fungsinya.

Untuk detail Tugas dan Pokok sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata KErja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi dapat di baca pada link berikut :